Ngawi, Orbit
KPUD Ngawi mulai gencar sosialisasikan beberapa tahapan Pemilu, kali ini menggandeng media yang ada di Ngawi untuk membantu mensosialisasikan pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Kurnia Convention Hall, Minggu (10/12). KPPS yang merupakan penyelenggara tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) nantinya akan dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) ditingkat desa. KPPS menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pemilu mendatang.
Pengalaman Pemilu tahun 2019 menjadi acuan dalam pembentukan KPPS nantinya, karena ternyata dalam pelaksanaan Pemilu serentak tersebut mengakibatkan sejumlah KPPS yang sakit dan bahkan meninggal akibat kelelahan karena beban pekerjaan yang sangat berat. Sebagai catatan, pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 lalu ada dua anggota KPPS Ngawi yang meninggal akibat kelelahan.
Sudarsono, komisioner KPUD Ngawi, dalam pemaparannya, bahwa pembentukan KPPS kali ini memang menjadi perhatian serius, karena berbagai hal. Diantaranya adalah perihal partisipasi untuk mendaftar, kemampuan IT, dan kesehatan para calon anggota KPPS.
"Bukan tidak mungkin karena traumatik anggota masyarakat akan enggan mendaftar. Untuk itu sebagai antisipasinya, dilakukan pendekatan kepada Lembaga dan Ormas untuk turut berpartisipasi mendaftar menjadi anggota KPPS," terang Sudarsono.
Selanjutnya ia juga menyatakan, apabila karena sesuatu hal tidak ada yang mendaftar, maka pihaknya akan bekerjasama dengan lembaga desa, utamanya kepala desa untuk membantu menyertakan warganya menjadi KPPS dengan penunjukan langsung. Sudah barang tentu harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, utamanya mereka yang berpendidikan perguruan tinggi dan kondisi kesehatannya harus prima.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan apakah bisa seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) mendaftar sebagai anggota KPPS ? Sudarsono menjawab, dalam Peraturan KPU tidak ada larangan ASN menjadi penyelenggara pemilu.
Sedangkan pertanyaan tentang pelaksanaan seleksi, apakah kemungkinan dilakukan dengan terbuka, komisioner yang dahulu berlatar belakang wartawan ini mengatakan, seleksi akan dilakukan secara terbuka atau transparan. Masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengawasan rekruitmen anggota KPPS. Namun seseorang dengan kemampuan IT sangat dibutuhkan untuk menjadi anggota KPPS. Walaupun nantinya setiap anggota KPPS yang berjumlah tujuh personil tetap akan mendapatkan Bimtek (Bimbingan Teknik).
Kemudian menjawab tentang batasan umur yang ditetapkan, dikarenakan pada umur 55 tahun diharapkan kondisi kesehatan seseorang masih prima. Hal ini juga berlaku bagi anggota Linmas juga maksimal berusia 55 tahun.
Sebagai antisipasi bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait gangguan kesehatan anggota KPPS, telah dilakukan kordinasi dan kerjasama dengan tenaga kesehatan, yakni menugaskan bidan desa setempat untk memantau hingga akhir rekapitulasi penghitungan suara.
Pewarta: Katimin A. Rohim
Posting Komentar
0Komentar