Suasana proses penyerahan sertifikat kepada pemilik oleh BPN di Gedung Serbaguna, Desa Ketanggung. (Foto: Orbit Indonesia)
Ngawi, Orbit Indonesia
Program sertifikasi tanah (PTSL) di Desa Ketanggung akhirnya bisa terlaksana dengan baik, setelah dikhawatirkan akan mengalami kegagalan, hal itu dikarenakan mundurnya ketua panitia dan pengurus sebelumnya, akibat sejumlah tekanan. Namun dengan kebersamaan, salah seorang bernama Said memberanikan diri untuk menerima amanah dari desa setelah didesak oleh masyarakat dan pihak desa. Dan pada akhirnya pada hari, Senin (23/12) para peserta PTSL menerima sertifikat mereka di Balai Desa Ketanggung.
Perlu dijetahui, bahwa program PTSL menjadi salah satu program nasional yang harus selesai pada tahun 2025.
Sebagai ketua panitia yang dibentuk untuk mengurus program dari BPN mengaku, dirinya prihatin dengan kondisi saat itu, sehingga kepanitian lama mengundurkan diri karena takut resiko yang berimplikasi hukum. Atas keprihatinan itu, dirinya terpaksa mau menjadi ketua panitia atau pokmas dan memotivasi anggota lain mewakili para peserta program PTSL mau menjadi panitia.
"Eman-eman apabila program ini tidak bisa diserap oleh masyarakat Ketanggung. Apalagi para pesertanya cukup banyak, hampir 700 lebih peserta," ujar Said ketika dimintai keterangan, atas keberaniannya menjalankan program ini.
"Prinsipnya semua yang terlibat, termasuk pihak desa, BPN, APH, harus bersama-sama membantu proses ini. Karena mereka berkomitmen mau bersama-sama bekerjasama dan bertanggung jawab, amanah tersebut saya terima," terang purnawirawan TNI AD lebih lanjut.
Kebahagiaan juga tampak tidak hanya dari seluruh penyelenggara dan warga masyarakat peserta program PTSL, namun juga pada kepala desa beserta jajarannya.
Kades Sri Joko tidak bisa menyembunyikan kebahagiaannya stas sukses sertidikasi tanah tersebut, sambil terus memantau proses penerimaan sertifikat warganya hingga akhir acara. Karena berjalan dengan tertib akhirnya sekitar jam 12.00 WIB proses penerimaan sertifikat PTSL tersebut telah selesai.
Perlu diketahui, bahwa peserta Program PTSL di Desa Ketanggung berjumlah 683 peserta, namun karena berbagai hal, maka yang telah jadi sebanyak 613 sertifikat.
Menurut ketua Pokmas/ panitia PTSL yang didampingi sejumlah panutia lainnya, bahwa dari sejumlah peserta yang mengajukan yang tidak jadi atau tidak bisa diproses berjumlah 70 bidang tanah, disebabkan bidang tanah yang diajukan telah bersertifikat alias masuk K4.
Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku bahwa bidang tanah miliknya termasuk salah satu yang tidak bisa diproses. Menurut keterangan dari panitia, karena bidang tanah yang diajukan telah masuk K4 (kategori telah bersertifikat dari data BPN).
Sedangkan pihak desa ketika dikonfirmasi terkait proses hibah (perubahan) pada salah seorang warganya menyatakan, bahwa disinyalir masih ada pihak yang belum sepenuhnya nglenggana. Jadi pihak desa tidak berani untuk melangkah, karena persoalan tanah urusannya bisa sangat panjang.
"Proses hibah semestinya memenuhi beberapa persyaratan, apalagi yang telah dalam K4 harus dipecah melalui sesuai mekanisme bukan dalam program ini," jelas Hanafi, saat dikonfirmasi tentang permasalahan tersebut yang diiyakan oleh perangkat yang lain.
Ketika awak media mengonfimasi kepada ketua panitia PTSL, Said, membenarkan, bahwa bidang tanah yang diajukan salah satu warga tidak bisa diproses dalam program ini, karena masuk K4.
"Hampir keseluruhan pengajuan sertifikat yang tidak jadi karena masuk K4," ujarnya.
Said berharap peserta PTSL yang gagal diproses untuk klarifikasi. Walaupun dalam beberapa kesempatan waktu sosialisasi telah ada klarifikasi tentang syarat yang diperlukan untuk bisa diproses dalam program PTSL.
Said juga menyatakan, bahwa sosialisaai sekaligus validasi data dilakukan pada setiap dusun oleh kasun masing-masing.
Sedangkan Kades Ketanggung, Sri Joko, menghimbau kepada penerima sertifikat untuk meneliti sertifikatnya secara cermat, barangkali apabila ada kekeliruan bisa diberitahukan kepada panitia. Dalam hal ini pihak desa akan bantu memfasilitasi.
Pewarta: Koh Mien
Posting Komentar
0Komentar