Rapat Kordinasi dan verifkasi data RTLH Dinas Perkim Ngawi di Convention Hall bersama perangkat desa dan kepala desa penerima program. (Foto: Orbit Indonesia).
Ngawi, Orbit Indonesia
Upaya untuk menjadikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi layak huni oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (DPRKP/ Perkim) Kabupaten Ngawi lakukan rapat koordinasi sekaligus verikasi dan validasi usulan RLTH tahun 2025 dari beberapa desa yang ada di Ngawi, pada Rabu (11/2), di Kurnia Convention Hall, Jalan Soekarno - Hatta. Hasilnya telah terverifikasi ada 54 desa yang tersebar di 17 kecamatan yang ada di Ngawi yang akan mendapatkan program tersebut.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perkim Ngawi, Maftuh Affandi menjelaskan, bahwa data yang masuk saat ini adalah murni usulan dari bawah/ desa. Dengan begitu diharapkan data pembangunan rumah layak huni tahun 2025 sudah fix, by name - by address.
"Jangan sampai RTLH yang diusulkan tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan, seperti lantai sudah diplester atau tembok permanen, dengan begitu maka otomatis akan gugur," terang Maftuh dihadapan perwakilan perangkat desa dan kepala desa yang hadir.
Kemudian Maftuh juga mewanti-wanti kepada pihak desa, para penerima program RTLH juga harus benar-benar siap membangun rumah sebagaimana yang disyaratkan, karena pemerintah hanya menyediakan anggaran Rp 20 juta sebagai stimulan. Dengan rincian Rp 17,5 juta dalam bentuk material, serta Rp 2,5 juta sebagai upah tukang.
Selanjutnya Maftuh juga mengingatkan, bahwa dengan adanya rencana kenaikan pajak 12 % juga akan mempengaruhi jumlah kebutuhan material dan berbagai elemen yang lain.
Memang ada tantangan tersendiri ditingkat desa dalam menyalurkan program RLTH, yakni tentang kesanggupan dan kesiapan para penerima manfaat. Karena dibeberapa kasus, bahwa warga yang membutuhkan terkadang kesulitan dalam hal status tanah dan tambahan biaya dalam membangun rumah. Apalagi apabila kondisi perekonomian lemah atau rumahnya dalam kondisi benar-benar tidak bisa dimanfaatkan.
Sementara itu, terkait masalah status tanah, Sekdes Beran yang akrab dipanggil Mas Paing, menjelaskan dia pikir desa sanggup untuk melakukan bantuan agar status tanah calon penerima memenuhi syarat untuk mendapatkan program.
"Terkait status tanah saya kira pihak desa tidak keberatan untuk membantu para penerima terkait administrasi. Syaratnya pemilik tanah atau para pihak terkait mau membuat surat pernyataan, bahwa tanah dimaksud boleh untuk dibangun permanen," ujar Mas Paing disela-sela mengikuti acara.
Terkait dengan kecukupan anggaran dari program stimulan Perkim, menurut kepala dusun (Kasun) disalah satu desa di Kecamatan Bringin, yakni Riska, sebenarnya anggaran yang disediakan pemerintah tersebut bisa saja dijalankan dengan baik. Salah satu kiatnya, bahwa rumah yang dibangun tidak terlalu berlebihan.
"Salah satu warga saya bisa ngecake anggaran yang disediakan pemerintah tersebut. Kondisi rumah setelah direhap sangat layak huni," terang Riska, Kasun Pakis, Desa Krompol, Bringin.
Pernyataannya tersebut dibuktikan dengan menunjukkan foto rumah salah satu warganya bernama Yatno, yang mendapat program RTLH tahun 2024.
Tampak foto rumah Yatno yang telah direhap tersebut sangat layak huni dan terlihat rapi. Namun sebagai catatan rumah yang direhab milik Yatno tersebut berupa rumah kampung (rumah Jawa). Pembangunannyapun berupa tembok pager timun, atau sebatas tembok keliling.
Pewarta: Koh Mien
Posting Komentar
0Komentar