Oknum petugas SPPG berinisial (K) yang mencoba mengusir wartawan dengan kekerasan, akhirnya unggah video dengan gestur ekspresi tidak serius. (Foto: SS istimewa)
Ngawi, Orbit Indonesia
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum petugas atau karyawan SPPG di wilayah Kecamatan Mantingan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025, ketika sejumlah wartawan hendak mengambil dokumentasi proses pengambilan sampel bahan makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan. Saat proses peliputan berlangsung, wartawan justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa tindakan menghalang-halangi, intimidasi, hingga ancaman oleh oknum petugas SPPG di lapangan.
PWI Ngawi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 ayat (2) UU Pers secara jelas disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Ketua PWI Kabupaten Ngawi M.Zainal Abidin menyatakan bahwa kebebasan pers harus dihormati oleh semua pihak, terutama dalam
situasi yang membutuhkan transparansi informasi kepada publik.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Tindakan intimidatif terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman yang tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
PWI Ngawi meminta pihak SPPG dan yang terkait untuk memberikan klarifikasi atas tindakan oknum petugasnya, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi. PWI juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Siaran pers ini disampaikan untuk merespon tindakan oknum SPPG Mantingan agar aparat penegak hukum melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan sesuai perundangan yang berlaku serta memberikan efek jera untuk tindakan serupa.
Sejumlah Jurnalis Hampir Celaka
Peristiwa pengusiran disertai pengancaman yang dialami para jurnalis saat peliputan kasus keracunan MBG hampir saja mencederai para wartawan apabila mereka tidak segera menghindar dari kejaran oknum petugas SPPG Mantingan.
Sangat disayangkan oknum petugas SPPG tidak hanya sekedar melakukan pengusiran, tetapi juga dikejar sambil mengacungkan balok paving terhadap wartawan.
Dalam video yang berdurasi pendek tersebut nampak oknum berinisial (K) dengan garang mengejar wartawan dengan mengacung-acungkan tangan dengan sebuah balok paving.
Belakangan usai kejadian, pelaku mengunggah sebuah video sangat pendek meminta maaf atas tindakannya. Namun sangat disayangkan unggahan video tersebut justru nampak tidak serius, gesturnya seperti main-main, cengengesan atau malah lebih bersifat melecehkan.
Sudah barang tentu hal itu menambah geram para jurnalis.
"Minta maaf kok kesannya main-main dan cengengesan. Biar diproses hukum sajalah !" ujar salah satu wartawan mengomentari unggahan video tersebut.
Advis: Siaran Pers PWI Ngawi
Editor: Koh Mien

Posting Komentar
0Komentar