Heru Kusnindar pilih tempat sederhana untuk menyampaikan sosialisasi program pemerintah. (Foto: Orbit-Ind)
Ngawi, Orbit Indonesia
Pada siang yang cerah di balai TPQ dan Diniyah Mardika Geduro dan Madin Al Hidayah Kretek Gede, Desa Cepoko, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, diadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2018, Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas oleh Heru Kusnindar, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi. Sosialisasi diadakan pada Rabu (10/ 6/2026), pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Sosialisasi yang diadakan di kedua tempat tersebut dihadiri sekitar lima puluhan orang.
Heru Kusnindar menyampaikan, bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kesetaraan sama dimasyarakat dan pemerintahan. Pendidikan kesehatan dan fasilitas masyarakat lainnya termasuk hak untuk memilih, dipilih, dan menduduki jabatan publik atau pemerintahan.
“Pemerintah itu memiliki kewajiban memberikan ruang untuk tenaga kerja bagi penyandang disabilitas minimal 2% untuk tenaga kerja dipemerintahan dan 1% untuk tenaga kerja di fasilitas perusahaan swasta," ucap Heru yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP DPRD Ngawi itu.
Lebih lanjut Heru menegaskan, bahwa penyandang disabilitas kebanyakan diantaranya tidak memiliki ruang untuk berinteraksi dengan masyarakat, dikarenakan mereka merasa tertinggal dibandingkan masyarakat lainnya
Hal ini cukup disayangkan, dari beberapa keluarga penyandang disabilitas kebanyakan tidak memberikan kesempatan pada keluarganya yang penyandang disabilitas, untuk berinterasksi dengan masyarakat luar. Sehingga dapat menimbulkan ketertinggalan pengetahuan dan kesenjangan untuk saudara kita yang memiliki kelebihan luar biasa yang kita tidak miliki. Maka dari itu, kita semua harus memberikan hak kepada mereka seperti layanan pendidikan, layanan kesehatan dan layanan ketenaga kerjaan di pemerintaan maupun swasta, walaupun dengan klasifikasi tersendiri.
"Jika ada perusahaan yang menolak pekerja dari penyandang disabilitas akan ada sanksinya berupa yang pertama peringatan lisan, kemudian tertulis dan yang terburuk dicabut hak perusahaannya," tegas anggota DPRD Ngawi yang mewakili Dapil empat meliputi Kecamatan Jogorogo, Ngrambe dan Sine.
Dalam kesempatan itu, warga masyarakat peserta sosialisasi Perda tentang Perlindungan Disabilitas merasa senang. Yakni mendapat tambahan Pengetahuan Tentang Perlindungan Disabilitas, melalui program ini.
"Saya senang ternyata disabilitas ternyata juga dapat perhatian pemerintah khususnya di Kabupaten Ngawi", ungkap Suratman, salah satu peserta sosialisasi.
Pewarta: Rahma wijaya

Posting Komentar
0Komentar