Ngawi, Orbit
Di Gedung Graha Semar, Ngrambe, Bupati Anwar Harsono serahkan sertifikat tanah milik warga Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Selasa (6/2). Berjumlah 1.060 sertifikat tanah diserahkan oleh petugas dari BPN setelah sekian bulan warga dengan cemas menanti program PTSL (Pendaftaran Tanah SistemLengkap) tersebut.
Dalam kegiatan ini sebagaimana biasa bupati didampingi oleh sejumlah pejabat setingkat kepala dinas terkait dan pejabat BPN, serta para pejabat setempat.
Dalam sambutannya Bupati Ngawi mengatakan, bahwa pemerintah daerah akan berkomitmen untuk menyelesaikan program PTSL sesuai anjuran presiden bahwa program ini harus sudah selesai pada tahun 2025. Untuk itu pada tahun ini juga Pemkab Ngawi tetap akan melanjutkannya.
Lebih lanjut, bupati menyatakan sertifikasi tanah sangat penting agar masyarakat pemilik tanah memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya, sehingga tidak ada keraguan atas hak kepemilikan tanahnya. Kemudian juga warga akan terhindar dari konflik sengketa tanah.
Disamping itu, bupati berpesan agar warga pemilik sertifikat tanah bisa menjaga dan memanfaatkan sertifikat tanahnya secara bijak.
Senada dengan sambutan bupati, Kepala Desa Ngrambe, Edi Santoso menghimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan dan menjaga sertifikat tanahnya sebaik mungkin.
Kades yang akrab dipanggil Mbah Nanang ini juga menyatakan, bahwa program PTSL ini diharapkan akan berlanjut, karena masih ada bidang tanah yang belum tersertifikasi.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, yaitu Pokmas, Ketua Poldatan, dan semua pihak yang membantu kelancaran kegiatan PTSL sehingga bisa sukses seperti yang kita lihat saat ini," kata Mbah Nanang dalam kesempatan sambutannya.
Memang sebelumnya terjadi beberapa kritik tentang besaran biaya dalam proses pembuatan sertifikat tersebut. Namun setelah dijelaskan akhirnya seluruh pemanfaat program PTSL atau masyarakat yang memiliki bidang tanah tersertifikasi memaklumi, kkarena besarannya sangat wajar dan sesuai kebutuhan. Apalagi yang mempermasalahkannya bukan dari masyarakat tersebut, tetapi dari pihak luar.
Program sertifikasi tanah PTSL sejak tahun 2023 itu merupakan program hibah dari APBD Ngawi, bekerja sama dengan Kementerian ATR (Agraria, Tata Ruang) dan BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Pewarta: Koh Mien.
Posting Komentar
0Komentar