Ngawi, Orbit-In
Kembali BPN (Badan Pertanahan Nasional) Ngawi membagikan sertifikat tanah untuk masyarakat Desa Manisharjo, Kecamatan Ngrambe pada Rabu (21/2). Ada 1403 bidang tanah berhasil mendapatkan sertifikat program PTSL (Pendataan Tanah Sistem Lengkap) yang merupakan program hibah dari APBD Ngawi.
Rona bahagia nampak pada sejumlah masyarakat Manisharjo, karena hanya dalam waktu singkat, dalam kurun waktu beberapa bulan saja bidang tanahnya telah berhasil mendapatkan sertifikat hak milik. Apalagi segala pembiayaannya telah dialokasikan oleh APBD Ngawi. Masyarakat hanya dibebani biaya tambahan sebesar Rp. 350.000,-
Salah seorang warga Dusun Srikaton, Harsono (53), menyatakan rasa syukur dan bahagia karena tanahnya kini telah bersertifikat. Apalagi ini dibiayai oleh negara dan dirinya hanya dibebani tambahan yang jumlahnya relatif sedikit.
Harsono mengaku menyertifikatkan dua bidang ranah, yakni sawah dan kebun.
Pernyataan senada juga dinyatakan oleh warga lainnya saat penyerahan sertifikat.
Kades Manisharjo, Wiji dalam sesi wawancara dengan awak media mengatakan, bahwa dengan adanya sertifikat hak milik atas tanah tersebut, maka tanah warga yang bersangkutan telah sah menjadi hak miliknya. Serta tidak ada lagi klaim pihak lain atas bidang tanah tersebut.
Di samping itu, kades yang telah dua periode menjabat ini mewanti-wanti pada masyarakat agar sertifikat ini disimpan dengan baik jangan sampai jatuh kepada pihak lain yang tidak berhak jarena masuk kategori dokumen berharga, karena menyangkut hak kepemilikan.
"Masyarakat agar merawat haknya berupa sertifikat ini dengan baik. Karena apa, sertifikat hak atas tanah ini merupakan barang berharga yang bisa saja dijadikan jaminan untuk keperluan tertentu, seperti untuk jaminan permodalan pada bank dan lainnya. Maka keberadaannya sangat rentan untuk disalahgunakan," ujar Wiji kepada awak media.
Di samping itu, kades Manisharjo yang juga seorang pedagang sapi ini menjelaskan, bahwa dengan adanya penyertifikatan tanah ini akan menghindarkan konflik antar warga perihal bidang tanah. Keberadaan bidang tanah kerapkali menjadi sumber konflik yang berkepanjangan. Untuk itu setiap tanah yang bersertifikat telah diberikan batasan berupa patok beserta buku sertifikat oleh pihak BPN, maka tidak ada alasan lagi berkomflik tentang hak atas tanah yang telah bersertifikat.
Sementara itu, ketua Puldatan (Pengumpul Data Pertanahan), Yayuk Trijaswati, panitia PTSL Desa Manisharjo, menyatakan bahwa keseluruhan sertifikat tersebut semuanya atau 100 % telah selesai. Hanya saja apabila terjadi kesalahan, panitia menunggu komplain untuk direvisi dalam tenggang waktu satu minggu untuk dirubah atau direvisi.
Memang ada sebagian warga yang tidak sempat mengambil sertifikatnya, maka mereka bisa mengambilnya dilain waktu di Kantor BPN Ngawi.
Pewarta: Koh Mien
Posting Komentar
0Komentar