Ngawi, Orbit-Ind
Beberapa saat yang lalu masyarakat Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe mendapatkan informasi yang tidak mengenakkan atau mengganjal dalam pemerintahan desa, yakni masalah pengisian Sekretaris Desa (Sekdes). Pasalnya Sekretaris Desa alias Carik bernama Waluyo, dalam perkiraan masyarakat telah memasuki masa pensiun, namun ternyata Sekdes Waluyo masih tetap bertugas sebagai perangkat di Desa Sidomulyo hingga saat ini. Padahal yang terjadi sebenarnya Sekretaris Desa Waluyo memang memiliki tugas atau masa paripurna hingga usia 60 tahun sesuai aturan yang berlaku.
Terkait hal tersebut, Kepala Desa Sidomulyo, Suyadi menjelaskan, bahwa pihak pemerintahan desa belum pernah memberikan surat pemberhentian kepada yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan, bahwa Waluyo (Carik) memang sejak tahun 2018 mendapatkan pengangkatan jabatan sekdes di Desa Sidomulyo. Jadi yang pensiun adalah sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), sedangkan jabatan Sekdes tetap, yaitu berdasarkan Surat Keputusan oleh Kepala Desa
"Kami tidak bisa serta merta memperhentikan dengan hormat Pak Waluyo karena terkait aturan yang ada. Jadi sesuai dengan aturan beliau masih menjabat sebagai Sekretaris Desa," terang Suyadi, Kepala Desa Sidomulyo saat ini.
Terkait keabsahan nya Orbit Indonesia dipersilahkan untuk mengecek Surat Keputusan dari Kepala Desa sebelumnya.
Saat dikonfirmasi, Waluyo menjelaskan, bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Perbub Ngawi, No. 9 Tahun 2019 tentang perangkat desa, yakni Ketentuan Peralihan Pasal 15.
Bunyi Perbub tersebut, yaitu Bab
Bab 15, Psl 44, Ayat ke 5: Perangkat desa yg statusnya PNS tetap menjalankan tugas sebagai perangkat desa sampai usia 60 tahun. Kecuali sebelum usia 58 tahun sudah ditarik ke dinas oleh bupati, tdk bisa kembali lagi.
Salah satu pegiat kebijakan pemerintahan desa, Yanto yang beralamat di Kecamatan Gerih, menyatakan, apabila betul Sekdes mendapatkan SK sebagaimana yang ditunjukkan, maka masa kerjanya bisa mengacu pada dasar hukum tersebut, yakni hingga batas usia 60 tahun. Artinya kedudukan atau jabatannya saat ini sah hingga usia 60 tahun.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Ngawi, Kabul T. Winarno, hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi karena tugas luar.
Hanya saja, Kepala Desa yang pada saat itu menjabat, yaitu Sutrisno, dirinya lupa perihal adanya SK yang ditanda tanganinya. Seingatnya ia tidak pernah memberikan SK kepada saudara Waluyo. Namun ia mengakui bahwa pada tahun 2018 memberikan SK kepada beberapa perangkat, larena adanya peraturan yang baru. Apalagi saat ini dirinya sudah tidak menjabat sebagai kepala desa. Jadi saya tidak mau ikut campur tangan masalah itu. Namun apabila pemerintahan Desa Sidomulyo menginginkan keterangan dan dipanggil oleh Kepala Desa, ia siap untuk hadir.
Pewarta: K. A. Rohim
Posting Komentar
0Komentar