Ngawi, Orbit Indonesia
Dipenghujung tahun 2024, tepatnya pada hari Rabu (18/12), sebagian masyarakat Desa Jururejo sangat bahagia, pasalnya proses sertifikasi tanah (Program PTSL) yang dinantikan selama ini pada akhirnya jadi kenyataan. Mereka mendapatkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang selama ini belum bersertifikat.
Sebanyak 597 sertifikat diterimakan pada pemilik hak atas tanah. Menurut keterangan Kades Jururejo, Andre Wika Cahyono, tingkat animo masyarakat sangat tinggi pada program PTSL kali ini. Pihaknya sebelumnya merasa khawatir respon masyarakat atas program sertifikat tanah (PTSL) yang dilaksanakan hanya beberapa bulan pada akhir tahun 2024 kurang mendapat respon masyarakat. Apalagi sebagian bidang tanah telah bersertifikat.
"Jururejo 'kan masuk perkotaan, artinya banyak bidang tanah yang telah disertifikatkan. Belum lagi pelaksanaannya sangat rumit karena terkait hak atas tanah yang biasanya banyak persoalan yang tidak bisa diprediksi," terang Andre.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan panitia (Pokmas) PTSL yang telah menyukseskan penyelenggaraan program ini.
"Alhamdulillah, dengan terselesainya PTSL tahun ini, tinggal sedikit saja masyarakat yang belum menyertifikatkan tanahnya. Ya, kebanyakan terkait dengan waris dari keluarga masing-masing. Namun secara keseluruhan 90 % lebih bidang tanah di desa kami telah bersertifikat," lanjut Kades yang merakyat ini kepada awak media.
Hampir sama dengan pernyataan Kades Jururejo, Roni Krisdiyanto, ketua panitia PTSL, mengatakan bahwa program PTSL kali ini terbilang berjalan cukup bagus, walau sebenarnya banyak kendala.
"Memang diakui, ada kendala-kendala tertentu, makanya agak terlambat namun sesuai target kami, tidak melampaui tahun 2024," jelas Roni.
Kemudian Roni juga mengatakan, bahwa hampir seluruh kendala dikarenakan faktor pemilik tanah yang belum menyelesaikan persoalan peralihan, seperti proses waris atau hibah. Jadi bukan perkara teknis. Padahal pihak desa telah membuka diri untuk membantu penyelesaiannya.
Sementara itu, Kades Andre juga menghimbau pada masyarakat pemilik sertifikat untuk meneliti sertifikatnya apabila terjadi kesalahan. Pihak desa akan memfasilitasi untuk perbaikannya.
Pewarta: Koh Mien
Posting Komentar
0Komentar