Kades Beran, Agus Supriadi, memeberi pengarahan dalam acara penerimaan sertifikat program PTSL. (Foto: Istimewa)
Ngawi, Orbit Indonesia
Pemerintahan Desa Beran, Kecamatan Ngawi pada hari Rabu, 22/1, lalu membagikan sertifikat tanah warganya sebanyak 953 bidang, hasil dari kerjasama dengan BPN Ngawi. Seratus persen dari pengajuan pendaftaran sertifikasi tanah melalui program PTSL terlaksana dengan baik tanpa ada kendala yang berarti. Namun demikian masih ada beberapa sertifikat yang kemungkinan terjadi kekeliruan, yakni dalam hal ejaan atau salah nama. Apabila terjadi hal seperti tersebut, Kades Beran, Agus Supriadi, akan membantu warga untuk memperbaiki. Untuk itu ia menghimbau bagi sertifikat tanah yang mengalami kekeliruan harap segera menghungi panitia dan pihak desa untuk mengajukan revisi atau perbaikan.
"Tak perlu khawatir, sertifikat tanah yang mengalami kekeliruan dalam hal apapun, kami akan dengan terbuka membantu melakukan pengajuan perbaikan," garansi Kades Beran, yang sebelumnya berlatar belakang sebagai jurnalis kepada awak media.
Ia mengakui bahwa ada beberapa bidang tanah yang tersertifikasi diprogram PTSL tersebut ada sebagian kecil yang mengalami kekeliruan. Pihak panitia dan desa menunggu pengajuan perbaikan selama 15 hari sejak diterimanya sertifikat.
"Intinya kami menunggu hingga batas waktu lima belas untuk perbaikan. Untuk itu, warga penerima sertifikat tanah agar meneliti secara seksama sertifikatnya, mulai dari salah nama, ejaan, kekeliruan bidang, dan lain-lain. Karena setelah lima belas hari pihaknya tidak bisa membantu permasalahan tersebut secara maksimal," ujar Agus mewanti-wanti kepada warganya.
Kita maklum, masih kata Kades Beran, bahwa masyarakat kadang abai dan tidak begitu teliti dengan keberadaan sertifikat tanahnya, karena saking gembiranya.
Maka pumpung masih ada kesempatan perbaikan, untuk teliti dan jeli memeriksa kembali sertifikat masing-masing. Bagi para orang yang sudah sepuh-sepuh meminta tolong kepada putra-putranya, atau orang lain untuk meneliti sertifikatnya. Atau bila perlu meminta RT masing-masing untuk dimintai tolong meniliti sertifikatnya.
Pewarta: Koh Mien
Posting Komentar
0Komentar