Konferensi Pers Kejari Ngawi dalam kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan manipulasi dalam pembangunan pabrik PT. GTF Indonesia. (Foto: istimewa)
Ngawi, Orbit Indonesia
Beberapa saat yang lalu masyarakat dikejutkan dengan adanya kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan manipulasi pajak yang dilakukan oleh tokoh politikus terkenal di Ngawi berinisial W, pada pembangunan pabrik mainan di Geneng. Nilainya sungguh fantastis, terbilang sangat besar ukuran di Kabupaten Ngawi hingga puluhan milyar dari total investasi yang digelontorkan oleh PT. GTF Indonesia, pabrik mainan asal Taiwan yang berkedudukan di Geneng tersebut, yakni sebesar Rp 91 milyar pada tahun 2023 lalu.
Hal tersebut tentunya akan menjadi preseden buruk di tengah harapan Pemkab Ngawi untuk menggenjot investasi agar persoalan pengangguran dan kemiskinan terkurangi. Dengan adanya dugaan kirupsi dan gratifikasi ugal-ugalan tersebut tentunya meresahkan berbagai kalangan masyarakat, serta mendorong Kejaksaan untuk segera menuntaskan masalah tersebut. Apalagi pemerintah pusat saat ini juga tengah gencar-gencarnya membasmi pihak-pihak yang mengganggu iklim investasi di tanah air.
Drama Penangkapan Oknum Anggota DPRD Ngawi bernama W
Bermula dari naiknya status penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus tersebut yang memanggil saksi W. Rupanya direspon oleh saksi W dengan tidak mengindahkan pemanggilannya untuk penyidikan dengan alasan tengah sakit hingga dua kali. Sehingga Kejaksaan memanggil untuk ketiga kalinya dan akan dijemput secara paksa apabila kembali mangkir.
Pada akhirnya W didampingi kuasa hukumnya menghadiri surat panggilan yang ketiga. Pada saat itu juga, Hari Senin, 26/5/2025, oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Ngawi, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Oknum anggota inisial W tersebut disangkakan melanggar Pasal 11, juncto Pasal 18, dan Pasal 12 b, juncto Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2021.
Beberapa saat setelah menahan tersangka, penyidik langsung melakukan penggeledehan dirumah dan sejumlah tempat lainnya.
Susanto Gani, Kajari Ngawi menyatakan, bahwa penetapan tersangka Winarto berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-88/M.5.34/Fd.1/05/2025 dan surat penahanan tersangka Nomor PRIN-882/M.5.34.Fd.1/05/2025, keduanya tertanggal 26 Mei 2025. Winarto akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ngawi.
Atas penahanan kliennya tersebut, kuasa hukum W, Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan, bahwa kliennya tidak sendirian namun melibatkan pihak-pihak lain. Sejumlah ASN disebut juga terlibat, bahkan sejumlah pejabat di Ngawi, seperti Mantan Komandan Kodim Ngawi dan Mantan Kajari Ngawi, dicatut terlibat masalah yang menimpa kliennya. Namun belakangan Kajari Ngawi membantah atas keterlibatan pejabat diinstitusi tersebut.
Pewarta: K. A. Rohim
Posting Komentar
0Komentar