Haryanto, anggota DPRD Ngawi nampak tengah memberikan materi sosialisasi Perda tentang sampah plastik di Gazebo Mardika, Gedora. (Foto: Orbit-Ind)
Ngawi. Orbit Indonesia
Sampah menjadi bahasan penting dalam salah satu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi. Salah satu lembaga yang berkewajiban untuk pelaksanaan pemberlakuan tersebut adalah legislatif dengan melakukan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2023, tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai oleh anggota DPRD Kabupaten Ngawi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ), Haryanto S.IP., MM., Rabu ( 6/8 ) di Gasebo Mardika dan Madin Al Hidayah Geduro, Desa Cepoko, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi.
Sekitar lima puluhan lebih peserta atau audien, yang terdiri dari Ustadz maupun Ustadzah serta wali santri TPQ dan DINIYAH.
Haryanto menyatakan, pentingnya masyarakat memiliki peran aktif dalam pelaksanaan Perda tersebut. Salah satu cara agar masyarakat ikut terlibat, yaitu adanya pemberitahuan atau sosialisasi sebagaimana kegiatan yang dilakukan pada kesempatan tersebut.
"Masyarakat harus berperan aktif dalam pelaksanaan Perda tersebut, maka agar mereka tahu dan memahami tentang Perda di Kabupaten Ngawi ini perlu dilakukan sosialisasi semacam ini diberbagai tempat," ujar Haryanto, putra asli Desa Pandansari, Sine.
Ia juga menuturkan, bahwa di Kabupaten Ngawi memiliki banyak produk Perda yang sebagian besar masyarakatnya belum banyak yang mengetahuinya.
"Saya yakin dari sekian yang hadir belum banyak tahu tentang Perda selain Perda yang disosialisasikan kali ini," ungkapnya.
Sosialisasi Perda yang dilaksanakan sederhana ini ternyata justru membuat suasana cair dan gayeng. Terbukti para peserta aktif untuk bertanya dan tidak segan memberikan usulan. Harini warga Geduro, membenarkan pernyataan nara sumber dari anggota DPRD tersebut. Dirinya mengaku tak pernah dengar tentang Perda-Perda selama ini.
"Saya baru tahu tentang perda baru setelah ada sosialisasi dari anggota DPRD yang turun ke masyarakat seperti ini," akunya.
Apa yang disampaikan oleh Harini tersebut diiyakan oleh peserta yang lain. Mereka baru paham ternyata tentang sampah plastikpun juga tidaknluput dari perhatian pemerintah dan anggota DPRD, sehingga terbit Perda tentang pengelolaan sampah plastik.
Pewarta : Mardi
Editor: Koh Mien
Posting Komentar
0Komentar