Ngawi, Orbit
Ada yang istimewa saat pembagian sertifikat tanah di Desa Kalang, Kecamatan Pitu, Sabtu (3/2), yaitu dihadiri oleh Sekdakab Ngawi, Sodik T. W., dengan diikuti oleh sejumlah pejabat, diantaranya Maftuh Afandi (Kadin Perumahan & Pemukiman), Kabul T. W. (Kadin DPMD), Pegy Y. S. (Camat Pitu), dan pejabat dari BPN yang dihadiri oleh Murtoyo, serta sejumlah pejabat lain. Para pejabat tersebut meenyerahkan secara simbolis kepada perwakilan warga penerima sertifikat PTSL.
Ada sekitar 500-an sertifikat tanah pada hari itu dibagikan kepada warga Desa Kalang. Hal itu menandai serangkaian pembagian sertifikat tanah disejumlah desa pada hari yang sama, di Desa Dawu, Paron serta Pucangan, Ngrambe.
Sekdakab Ngawi Sodik T. W., dalam sambutannya menyatakan, bahwa sertifikat tanah ini bukti pemerintah hadir dalam masyarakat. Sertifikat tanah merupakan bukti legalitas atas kepemilikan tanah yang diakui secara hukum. Sehingga pemiliknya memiliki kepastian hukum atas hak akan tanahnya.
Sementara itu Kades Kalang, Supari menegaskan, masyarakat pemilik tanah mendapatkan kepastian hukum jelas tanah yang menjadi hak miliknya. Untuk itu, kades yang terkenal akrab dengan masyarakatnya itu menghimbau agar masyarakat menjaga dengan baik dokumen sertifikat kepemilikan tanah tersebut agar tidak disalah gunakan oleh pihak lain.
Perihal biaya sertifikat tanah sebesar Rp 300 ribu yang dibebankan, relatif kecil bila dilihat dengan nilai sertifikat tanah itu sendiri. Apalagi bila dibandingkan dengan pembiayaan mandiri yang bisa saja mencapai jutaan rupiah. Masyarakat memaklumi dengan biaya tambahan yang dibebankan sesuai dengan kesepakatan bersama yang ditentukan melalui musyawarah oleh para peserta.
Sedangkan perwakilan pejabat dari BPN, Murtoyo dalam sambutannya mengingatkan kepada warga, apabila ada sertifikat yang mengalami kekeliruan dalam hal apapun bisa langsung menghubungi pihak desa, yang nantinya akan segera dibenahi oleh BPN.
Pewarta: Katimin A. Rohim
Posting Komentar
0Komentar