Ngawi, Orbit
Seribu lima puluh sembilan sertifikat tanah termasuk Tanah Kas Desa (TKD) diserah terimakan langsung kepada masyarakat, Sabtu (3/2). Sehingga saat ini total seluruh bidang tanah yang ada di Desa Pucangan telah disertifikatkan, terang Kades Pucangan. Guna suksesi sertifikasi tanah, bahkan setiap tahunnya selama ini desa juga telah mengalokasikan anggaran untuk sertifikasi tanah. Setiap bidangnya sebesar Rp 10 juta yang diambilkan dr Dana Desa (DD)
Seperti biasa masyarakat sangat gembira dan kegirangan begitu mendapat pembagian sertifikat. Walau sudah dihimbau dan dijadwalkan masyarakat tetap berbondong-bondong dan berebut tidak sabar ingin segera mendapatkan sertifikatnya. Bahkan ada kejadian menggelikan, salah seorang warga Dusun Banyumeneng berinisial W sampai ketinggalan sertifikat tanahnya, barangkali saking girangnya. Begitu tanda tangan langsung ngeloyor meninggalkan tempat hingga tidak sadar sertifikat tanahnya tertinggal. Akhirnya sertifikat tersebut oleh staff
BPN dititipkan kepada kepala dusun setempat.
Salah satu warga Desa Cepoko, Basuki (55 th), yang juga mendapatkan sertifikat tanah karena memiliki tanah di Pucangan juga nampak berseri-seri. Seraya mengucapkan terima kasih kepada panitia serta pemerintahan Desa Pucangan yang telah memproses bidang tanahnya tanpa ada pembedaan dengan warga setempat.
"Saya sangat berterima kasih kepada segenap panitia dan pemerintahan Desa Pucangan yang telah memberikan kesempatan kepada hak tanah kami mendapatkan sertifikat, walau kami bukan warga Desa Pucangan tetap mendapatkan pelayanan yang sama," ucap Basuki sambil mendatangi kepala desa Pucangan.
Tidak kalah bahagianya Kades Pucangan, Agung Suprapto yang rela menunggui hingga akhir penyerahan sertifikat tanah warganya hingga akhir. Ia berharap dengan adanya sertifikat hak milik tanah ini akan memberikan kenyamanan dan kelegaan kepada warga atas hak milik tanahnya.
"Semoga dengan adanya hak milik tanah yang telah disertifikatkan tersebut akan membuat kepemilikan tanah warga menjadi jelas dan terhindar dari konflik yang selama ini sering terjadi," terang Agung Suprapto kepada awak media.
Setidaknya kepemilikan tanah mereka telah terlegalisasi, serta batas-batas budangnya telah dilakukan pengukuran sesuai dengan kesaksian pemiliknya dan diberi patok pembatas dengan jelas.
"Pokoknya dengan adanya patok yang telah disaksikan para pemilik masing-masing, maka kemungkinan untuk berkonflik saling klaim tidak akan terjadi lagi," tegas Kades Agung yang telah dua periode memimpin Desa Pucangan secara berturut-turut.
Pewarta: Koh Mien
Posting Komentar
0Komentar