Ngawi, Orbit Indonesia
Masyarakat harus menahan rasa keingintahuannya putusan tentang perkara uang palsu (upal) yang menimpa dua oknum kades dan tiga orang terdakwa lainnya. Pasalnya, pada Hari Selasa (30/9/2025), sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan putusan terhadap lima terdakwa batal, karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir, dengan alasan ada keperluan mendesak.
Muhammad Syauqi, SH yang memimpin sidang menyatakan, bahwa rencana sidang putusan tersebut terpaksa ditunda karena ketidakhadiran hakim ketua.
"Sidang ditunda karena hakim ketua berhalangan hadir. Maka sidang akan dijadwalkan ulang esok hari dalam waktu yang sama," terang Muhammad Sauqi sambil mengetuk palu disidang.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan yang berbeda kepada para terdakwa. Dua orang kepala desa dituntut hukuman lebih ringan daripada ketiga terdakwa lainnya.
Kedua orang oknum kades dituntut hukuman 10 bulan penjara plus denda Rp. 5 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Sedangkan tiga orang terdakwa lainnya dituntut lebih berat, yakni dua tahun penjara.
Walaupun hal itu menjadi polemik dikalangan masyarakat, namun jaksa memiliki kewenangan atas tuntutan tersebut dengan berbagai pertimbangan.
Salah satu aktifis dari Madiun menyatakan, bahwa penuntutan tersebut tentu telah melalui berbagai pertimbangan oleh jaksa yang merupakan kewenangan sepenuhnya pihak kejaksaan.
"Masyarakat tahunya bahwa kegiatan pengedaran uang palsu tersebut merupakan kejahatan berat. Memang sebelum ada perubahan, kegiatan pemalsuan uang dapat dikatakan sebagai subversi," terang aktifis yang berdomisili di Madiun tersebut.
Pewarta: Koh Mien
Posting Komentar
0Komentar